Saat ditanya polisi, Amri mengakui sabu tersebut miliknya untuk dijual kepada orng-orang yang sudah menjadi pelangganannya.
Dengan barang bukti dan pengakuan itu, polisi punya dasar hukum yang kuat untuk membawa Amri ke kantor polisi.
Jika hasil pemeriksaan laboratorium nanti memperkuat kecurigaan bahwa barang bukti itu adalah sabu-sabu, maka Amri bakal mendekam lama di penjara.
Terlebih jika selain penjual dia juga terbukti sebagai pemakai sabu-sabu, tentu hukumannya lebih berat lagi.
BACA JUGA:Pimpinan Bawaslu Awasi Langsung Pendaftaran Bapaslon Presiden dan Wapres di KPU
Amri..Amri..., jual micin saja jangan jual sabu, halal dan jelas untungnya.(uni)
Kategori :