Petisi Desak Pemerintah untuk Batalkan PPN 12 Persen Tembus Sampai 109 Ribu Lebih Tanda Tangan

Kamis 19 Dec 2024 - 13:08 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

Dilansir tim bacakoran.co dari antaranews.com, Berikut adalah daftar barang dan jasa yang mulai dikenakan PPN 12 persen pada tahun depan:  

1. Layanan kesehatan premium: Rumah sakit VIP atau fasilitas kesehatan mewah.  

BACA JUGA:Indonesia Naikkan Pajak PPN 12%, Vietnam Malah Turunkan ke 8 : Ini Ternyata Alasannya

BACA JUGA:PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Sri Mulyani Jamin UMKM Tetap Bebas Pajak!

2. Pendidikan internasional: Sekolah dengan biaya tinggi atau layanan pendidikan eksklusif lainnya.  

3. Listrik rumah tangga besar: Konsumsi listrik dengan daya 3.600–6.600 VA.  

4. Beras premium: Beras berkualitas tinggi dengan harga lebih mahal.  

5. Buah-buahan mewah: Buah impor atau lokal dengan kategori premium.  

BACA JUGA:Prabowo Putuskan Tetap Akan Menaikkan Pajak PPN 12 Persen Tahun 2025, Ini 2 Alasannya

BACA JUGA:Kabar Baik Nih! Misbakhun Ungkap Kenaikan Pajak PPN 12 Persen Hanya Untuk Pembelian Barang Mewah

6. Ikan berkualitas tinggi: Seperti salmon, tuna, atau ikan mahal lainnya.  

7. Seafood mewah: Udang king crab atau jenis crustasea premium.  

8. Daging eksklusif: Wagyu, kobe, atau daging dengan harga jutaan rupiah.  

Dengan kenaikan ini, masyarakat yang menggunakan barang atau jasa kategori premium akan merasakan dampak langsung pada harga.

BACA JUGA:Siap-siap! Sebelum Kenaikan Pajak PPN 12 Persen, Pemerintah Siapkan Bansos Berupa Subsidi Listrik

BACA JUGA:Sri Mulyani Pastikan PPN 12 Persen Berlaku Januari 2025, Kaum Mendang Mending Makin Sekarat

Kategori :