Dilansir tim bacakoran.co dari antaranews.com, Berikut adalah daftar barang dan jasa yang mulai dikenakan PPN 12 persen pada tahun depan:
1. Layanan kesehatan premium: Rumah sakit VIP atau fasilitas kesehatan mewah.
BACA JUGA:Indonesia Naikkan Pajak PPN 12%, Vietnam Malah Turunkan ke 8 : Ini Ternyata Alasannya
BACA JUGA:PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Sri Mulyani Jamin UMKM Tetap Bebas Pajak!
2. Pendidikan internasional: Sekolah dengan biaya tinggi atau layanan pendidikan eksklusif lainnya.
3. Listrik rumah tangga besar: Konsumsi listrik dengan daya 3.600–6.600 VA.
4. Beras premium: Beras berkualitas tinggi dengan harga lebih mahal.
5. Buah-buahan mewah: Buah impor atau lokal dengan kategori premium.
BACA JUGA:Prabowo Putuskan Tetap Akan Menaikkan Pajak PPN 12 Persen Tahun 2025, Ini 2 Alasannya
BACA JUGA:Kabar Baik Nih! Misbakhun Ungkap Kenaikan Pajak PPN 12 Persen Hanya Untuk Pembelian Barang Mewah
6. Ikan berkualitas tinggi: Seperti salmon, tuna, atau ikan mahal lainnya.
7. Seafood mewah: Udang king crab atau jenis crustasea premium.
8. Daging eksklusif: Wagyu, kobe, atau daging dengan harga jutaan rupiah.
Dengan kenaikan ini, masyarakat yang menggunakan barang atau jasa kategori premium akan merasakan dampak langsung pada harga.
BACA JUGA:Siap-siap! Sebelum Kenaikan Pajak PPN 12 Persen, Pemerintah Siapkan Bansos Berupa Subsidi Listrik
BACA JUGA:Sri Mulyani Pastikan PPN 12 Persen Berlaku Januari 2025, Kaum Mendang Mending Makin Sekarat