Berikut Daftar Barang dan Jasa yang Disebutkan Sri Mulyani Terkena PPN 12 Persen Tahun 2025, Apa Saja?

Kamis 19 Dec 2024 - 21:53 WIB
Reporter : Ayu
Editor : Ayu

BACAKORAN.CO - Pemerintah menegaskan kembali kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto, menegaskan kenaikan tarif PPN ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Sesuai jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN akan naik sebesar 12 persen dan berlaku mulai 1 Januari 2025 dengan tetap memperhatikan asas keadilan,” katanya dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi pada Senin, 16 Desember 2024 di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, dilansir bacakoran.co dari laman Tempo.co, Kamis (19/12). 

Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, menjelaskan bahwa PPN 12% hanya akan diberlakukan untuk barang dan jasa yang dikategorikan sebagai barang mewah.

BACA JUGA:Polisi Tetapkan 17 Orang Tersangka Kasus Pembuatan Uang Palsu di Lingkungan Kampus UIN Alaudin Makassar

BACA JUGA:Viral! Kasus Oknum Polisi yang Ancam Tembak Pegawai Toko Elektronik Berakhir Damai, Ini Kronologinya

Ia menjelaskan bahwa barang dan jasa mewah selama ini sebagian besar banyak dikonsumsi oleh penduduk dengan pengeluaran tertinggi dalam kategori desil 9 hingga 10.

“Kami akan menyisir untuk kelompok harga barang dan jasa  yang masuk kategori barang dan jasa premium tersebut,” katanya. 

Sri Mulyani juga memberikan contoh beberapa barang dan jasa kategori mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen ped Januari 2025, yaitu:

-  Beras premium

-  Buah-buahan premium

-  Daging premium, seperti wagyu dan daging kobe

BACA JUGA:Kembali Viral! Chandrika Chika Diduga Aniaya Mahasiswi di SCBD, Ini Kronologinya

BACA JUGA:Dua Karyawan Bank BUMN Jadi Tersangka Baru Kasus Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar

-  Ikan premium, seperti salmon dan tuna premium

Kategori :