BACAKORAN.CO - Pelaksanaan haji tahun 2025 sudah aman. Ini setelah Pemerintah Indonesia diwakili Menag Nasaruddin Umar telah lakukan penandatanganan perjanjian kerja sama atau MoU dengan Pemerintah Arab Saudi di Jeddah.
Pemerintah Arab Saudi dalam MoU ini diwakili Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah.
"Ada beberapa hal yang kita sepakati, salah satunya jumlah jamaah haji Indonesia yang akan diberangkatkan pada masa operasional haji 1446 H/2025 M sebanyak 221 ribu orang," ungkap menag Nasaruddin Umar.
Dalam kesepakatannya, kata Menag Nasaruddin, keberangkatan dan kepulangan 221 ribu jamaah haji akan terbagi pada dua bandara di Arab Saudi.
Sebanyak 110.500 jamaah akan datang melalui Bandara Amir Mohammad Bin Abdul Aziz di Madinah. Mereka kemudian akan pulang melalui Bandara King Abdul Aziz di Jeddah.
"Sementara, setengahnya lagi, akan datang melalui Bandara King Abdul Aziz Jeddah dan pulang melalui Bandara Amir Mohammad bin Abdul Aziz Madinah," jelasnya.
"Saya minta, kepada seluruh pihak yang terlibat dalam persiapan agar mengerahkan seluruh tenaga dan pikirannya untuk menyukseskan penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M ini," lanjut Menag.
Meski sudah tanda tangan MoU, masih ada yang mengganjal di bank Menag Nasaruddin Umar. Ini karena belum ketemu soal kuota petugas haji.
Indonesia saat ini mendapat kuota petugas sebanyak 2.210 atau 1% dari kuota jamaah. Menag Nasaruddin Umar terus berupaya melobi Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah agar Indonesia bisa mendapatkan tambahan kuota petugas.
Pemerintah Indonesia diwakili Menag Nasaruddin Umar telah lakukan penandatanganan perjanjian kerja sama atau MoU dengan Pemerintah Arab Saudi di Jeddah. -Kemenag-
BACA JUGA:Ini Efisiensi Yang Dilakukan Kemenag Hingga Membuat Biaya Haji Tahun 2025 Lebih Murah
"Kita terus mengupayakan untuk mendapatkan tambahan kuota petugas agar jumlahnya lebih memadai untuk memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada jamaah haji Indonesia," ujarnya.
Kebetulan, dalam salah satu klausul MoU disebutkan bahwa Kementerian Haji dan Umrah memiliki hak untuk mengurangi atau menaikkan persentase petugas sesuai kebutuhan.
Hal itu akan diperbarui setelah selesai tahapan kontrak layanan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.