Informasinya, dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, baru pertamakali ada putusan seumur hidup yang dijatuhkan PN Kayuagung.
Sekadar mengingat, H Agus Toni, seorang bos atau pemilik Toko Bangunan di Kabupaten Ogan Koemering Ilir (OKI) Sumatera Selatan tewas dibunuh pada Awal Juli 2024.
Ketika itu korban di temukan bersimbah darah di Jalan Poros SP5, Desa Balian Makmur, Kecamatan Mesuji Raya, OKI dengan luka bacok dan diduga luka akibat di tembus peluru senapan angin.
Semula H Agus Toni diduga sebagai korban begal. Namun kecurigaan itu terbantah karena polisi yang melakukan olah TKP menemukan kondisi barang berharga milik korban masih berada di lokasi kejadian.
BACA JUGA:Semen Padang Pede dengan Portugal Connection, Ini Targetnya di Putaran Kedua Liga 1 2024/2025
BACA JUGA:Borneo FC Masuki Tahun Baru dengan Pelatih Baru, Semen Padang Jadi Ujian Perdana Demerson Costa
Akhirnya kemudian terungkap jika H Agus Toni dihabisi secara terencana oleh 2 orang yang kemudian berhasil di tangkap dan kasusnya di sidangkan di Pengadilan Negeri Kayu Agung.
Kedua terdakwa pelaku pembunuhan berencana itu adalah Alim Ardianto (32) dan Puguh Nurrohman alias Puguh (27).
Dari persidangan diketahui jika tindakan menghabisi nyawa orang lain yang dilakukan kedua terdakwa terjadi pada Selasa, 2 Juli 2024, sekira pukul 09.00 WIB di Jalan Poros SP5, Desa Balian Makmur, OKI.
Ketika itu korban tengah mengendarai mobil pick-up Toyota Hilux single cabin berwarna hitam yang membawa material bangunan berupa triplek untuk dikirim ke pembeli yang sudah melakukan pemesanan. Diduga material itu sengaja di pesan kedua terdakwa untuk melancarkan aksinya yaitu agar terdakwa melintasi lokasi kejadian.
BACA JUGA:Uya Kuya Dihujat Netizen Bagikan Nasi Goreng Kotak ke Korban Kebakaran Los Angeles: Memalukan!
BACA JUGA:Kadis Inisial D di Pemprov Terjaring OTT Diterbangkan ke Jakarta, Kasus Apa? Ini Kata Kejati Sumsel!
Ketika melintas di lokasi kejadian, korban dihadang oleh 2 pria yang kemudian di ketahui adalah Alim Ardianto dan Puguh Nurrohman.
Kedua terdakwa sendiri datang ke lokasi kejadian dengan mengendarai motor trail. Puguh mengeksekusi korban dari jarak dekat sementara Alim Ardianto menembak korban dengan senapan angin dari jarak agak jauh.
Setelah membantai korban, kedua pelaku langsung kabur sementara korban sempat dibawa ke Klinik Tsuraya, namun nyawanya tidak tertolong.
Dalam penyelidikan polisi terungkap jika pembunuhan itu di latari masalah hutang. Terdakwa Alim Ardianto mempunyai hutang bahan bangunan untuk membangun rumah kepada korban sebesar Rp 200 juta.
BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Apresiasi Jajaran Kejati Sumsel Berhasil Selamatkan Dua Aset Milik Pemprov
BACA JUGA:Kejati Sumsel Kembali Tetapkan 1 Tersangka Baru Dugaan Kurupsi LRT di Palembang
Karena kesal terus di tagih, Alim Ardianto kemudian berencana untuk menghabisi korban. Dia kemudian mengundang Puguh ke rumahnya dengan alasan untuk menghadiri hajatan.
Nah ketika Puguh datang, Alim Ardianto malah menceritakan rasa sakit hatinya kepada korban karena sering ditagih hutang. Dia mengajak Puguh untuk menghabisi nyawa korban.