BACAKORAN.CO - Kejaksaan Agung melalui Jampidsus telah menangkap mantan ketua pengadilan negeri Surabaya Rudi Suparmono di Palembang terkait dugaan suap vonis bebas, Selasa (14/1/2025).
Penangkapan ini dilakukan adanya dugaan keterlibatan Rudi suparmono dalam vonis bebas Ronald Tannur.
Setelah melakukan pengembangan, penggeledahan pun dilakukan untuk mendapatkan sejumlah barang bukti.
Pada saat penggeledahan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (jampidsus) telah menemukan uang ribuan dolar dari rumah Rudi Suparmono.
Abdul kohar yang merupakan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung ungkap saat menggeledah rumah Rudi suparmono pihaknya mengamankan uang dalam berbagai pecahan mata uang asing.
"Kemudian menemukan uang terdiri dari pecahan dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD) dan rupiah," ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta pada Selasa, dikutip Bacakoran.co dari Disway.id, Rabu (15/1/2025).
Penggeledahan yang dilakukan ada di dua lokasi di Cempaka Putih, Jakarta Pusat dan Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang, kemudian dalam penggeledahan ini, penyidik menemukan satu unit barang bukti elektronik (BBE) dan sejumlah uang.
Qohar juga membeberkan tumpukan uang dalam pecahan mata uang asing itu ditemukan dalam mobil merek Toyota Fortuner berpelat B 116 RSB di rumah Rudi Suparmono.
Uang yang ditemukan itu berjumlah Rp1.728.844.000 (Rp 1,72 miliar), USD 388.600, dan SGD 1.099.626, nilai uang itu jika ditotal memiliki jumlah yang fantastis.
"Sehingga kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah hari ini, kurang lebih sebesar Rp 21.141.956.000 (Rp 21,14 miliar)," kata Abdul Qohar.
Sebelumnya, Rudi Suparmono ditangkap oleh Tim Penyidik Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dan diketahui ia adalah mantan ketua Pengadilan Negeri Surabaya.
Saat tiba Rudi Suparmono menggunakan masker berwarna putih dan memakai kaos berkerah warna gelap dan tiba di gedung Kejagung, Selasa (14/1/2025) pukul 17.28 wib.
"Iya (Rudi ditangkap),” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Kejagung, dikutip Bacakoran.co dari Suara.com, Selasa (14/1/2025).
Rudi disebut-sebut sebagai orang yang mengatur komposisi hakim PN Surabaya untuk memimpin jalannya persidangan terdakwa Ronald Tannur dan ada dugaan uang suap mengalir ke Rudi Suparmono sebagai agasan 3 hakim yang mengadili Ronald Tannur.
BACA JUGA:Rp3,5 Miliar untuk Vonis Bebas? 2 Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur Resmi Diserahkan ke JPU