Kasus Penyekapan WN Korea Selatan di Jakarta, Begini Kronologi dan Faktanya!

Kamis 16 Jan 2025 - 19:31 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly

Dalam pertemuan kedua, terlapor memaksa KWH menandatangani surat utang sebesar Rp2,4 miliar.

BACA JUGA:Bantah Cemburu, Bacok Istri Berkali Kali Karena Emosi Minta Uang Tak Diberi

BACA JUGA:Komdigi Panggil Co-Founder Koin Jagat, Aplikasi 'Berburu Koin' Dirombak Total!

"Surat itu dibuat seolah-olah klien kami benar-benar berutang, padahal ini adalah paksaan," tambah Budiana.

Akibat kejadian ini, KWH melaporkan tiga terduga pelaku berinisial FL, HK, dan KH atas dugaan pelanggaran Pasal 333 dan Pasal 335 KUHP yang mengatur tentang penyekapan dan pemaksaan.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah tegas agar kasus seperti ini tidak terulang kembali.

BACA JUGA:Waduh! Ternyata Sandy Permana Tewas Saat Mengendarai Motor, Begini Penjelasan Polda

BACA JUGA:Hanya Persoalan Sepele Anak Kandung Tega Bacok Ibunya Pakai Parang Panjang, Begini Kronologi Lengkapnya

Kategori :