Dalam pertemuan kedua, terlapor memaksa KWH menandatangani surat utang sebesar Rp2,4 miliar.
BACA JUGA:Bantah Cemburu, Bacok Istri Berkali Kali Karena Emosi Minta Uang Tak Diberi
BACA JUGA:Komdigi Panggil Co-Founder Koin Jagat, Aplikasi 'Berburu Koin' Dirombak Total!
"Surat itu dibuat seolah-olah klien kami benar-benar berutang, padahal ini adalah paksaan," tambah Budiana.
Akibat kejadian ini, KWH melaporkan tiga terduga pelaku berinisial FL, HK, dan KH atas dugaan pelanggaran Pasal 333 dan Pasal 335 KUHP yang mengatur tentang penyekapan dan pemaksaan.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah tegas agar kasus seperti ini tidak terulang kembali.
BACA JUGA:Waduh! Ternyata Sandy Permana Tewas Saat Mengendarai Motor, Begini Penjelasan Polda