Kebelet Viral, Kini Mira Ulfa yang Ngaji Sambil Diiringi Musik DJ Diperiksa Polisi Syariah Aceh

Rabu 22 Jan 2025 - 14:24 WIB
Reporter : Yudha IP
Editor : Yudha IP

BACAKORAN.CO - Mira Ulfa selebgram Aceh yang disinyalir kebelet viral sampai rela melakukan penistaan agama dengan mengaji diiringi musik DJ, kini kabarnya diperiksa polisi.

Saat ini Mira Ulfa dikabarkan harus menjalani pemeriksaan oleh Polisi Syariah (Wilayatul Hisbah/WH) Aceh terkait konten viral tersebut.

Plt Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP/WH Provinsi Aceh, Marzuki, menyatakan bahwa Mira akan menjalani pembinaan sesuai dengan tempat tinggalnya di Aceh Timur.

Pihak keluarga juga diminta untuk ikut melakukan pembinaan terhadap Mira.

BACA JUGA:Mira Ulfa Selebgram Aceh Akui Menyesal Usai Viral Baca Al-Quran Sambil Nge-DJ di TikTok

BACA JUGA:Viral! Ratu Entok Didakwa Atas Kasus Penistaan Agama Terhadap Umat Kristiani, Begini Kronologinya

Setelah menjalani pemeriksaan, Mira Ulfa menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Aceh, ulama, Pemerintah Aceh, dan aparat penegak hukum atas tindakannya.

Mira mengaku bahwa kejadian tersebut terjadi secara spontan dan tidak direncanakan.

Ia juga menyatakan siap untuk menonaktifkan sementara akun TikTok dan Instagramnya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kejadian tersebut terjadi secara spontanitas," jelas penyidik dikutip dari Disway.

BACA JUGA:Geger! Isa Zega Dilaporkan Penistaan Agama, Tetap Pede Umroh Berpakaian Perempuan di Tengah Serangan Nikmir

BACA JUGA:Profil Mufti Anam Anggota DPR RI, Kritik Tajam Isa Zega Berbusana Perempuan saat Umrah: Ini Penistaan Agama!

Mira Ulfa dikabarkan membuat surat yang berisikan tujuh poin yang harus dipatuhi.

Dalam surat tersebut, Mira Ulfa pun membacakan poin ketujuh dalam pernyataan tersebut.

"Saya berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan saya dan siap jika harus diproses hukum jika melanggar aturan. Saya juga tidak akan membuat tuntutan adat maupun hukum di masa mendatang," ucap Mira saat membacakan poin ketujuh pernyataan tersebut.

Kategori :