Kades Kohod Gunakan Nama Orang Lain Sebagai Pemilik Mobil Mewah, Kok Bisa?

Minggu 02 Feb 2025 - 19:34 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACAKORAN.CO - Kades Kohod, Arsin bin Sanip jadi sorotan setelah pagar laut yang meresahkan muncul di laut Tangerang, Banten.

Kuasa Hukum warga desa Kohod, Henri ungkap jika adanya dugaan penyalahgunaan kepemilikan mobil mewah oleh Kepala Desa tersebut.

Berdasarkan penuturannya kader sekolah tersebut menggunakan nama orang lain untuk digunakan sebagai kepemilikan beberapa mobil mewah seperti Rubicon, Honda Civic Turbo dan 2 unit Honda CRV.

"Ada beberapa mobil yang tercatat atas nama orang lain, namun mobil Rubicon sering digunakan sebagai kendaraan operasional sehari-hari oleh yang bersangkutan," ungkap Henri, dikutip Bacakoran.co dari Disway.id, Minggu (2/2/2025).

BACA JUGA:Nusron Wahid Ungkap Fakta Baru Tentang SHM dan SHGB Pagar Laut di Tanggerang

BACA JUGA:Resmi Ditutup KLH, PT TRPN Akhirnya Angkat Bicara Terkait Pagar Laut di Bekasi yang Tak Sesuai Aturan!

Hendi juga membeberkan jika saat ini mobil mewah tersebut telah hilang dari parkiran dan hanya tersisa Honda Civic turbo putih yang ada di rumah Arsin.

Hendri juga menduga Arsin telah melarikan diri bersama mobil Rubicon tersebut setelah mendapat sorotan dari publik termasuk dari anggota DPR RI.

"Sekarang hanya ada mobil Civic Turbo dan kendaraan Avanza plat dinas yang terparkir. Kami menduga saudara Arsin sedang bersembunyi," tambah Henri.

Hendri juga tak hanya memiliki mobil mewah tapi juga memiliki rumah yang ada di Kabupaten Tangerang berjumlah 4 unit dan Hendri juga menyebutkan jika kekayaan mulai berkembang setelah menjabat sebagai Kades Kohod.

BACA JUGA:Terbukti Langgar Aturan, Proyek Reklamasi Pagar Laut Milik PT TRPN di Bekasi Resmi Ditutup!

BACA JUGA:Buntut Kasus Pagar Laut Tanggerang! Nusron Wahid Pecat 6 Menteri ATR/BPN, Berikut Nama-Namanya

Sebelumnya, setelah menjadi sorotan dalam kasus pagar laut di Tangerang, Banten, Kepala Desa Kohod Arsin banyak menyita perhatian publik.

Salah satunya adalah LHKPN miliknya yang diketahui ia tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) yang dimilikinya.

Terkait hal ini Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika memberikan penjelasan bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak memberikan pernyataan wajib lapor LHKPN untuk Kepala Desa termasuk Kades Kohod, Arsin.

Kategori :