Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk memahami akad yang digunakan dalam transaksi agar tetap sesuai dengan prinsip syariah.
Pinjam uang di bank konvensional yang menerapkan sistem bunga termasuk dalam kategori riba, yang jelas diharamkan dalam Islam.
Oleh karena itu, umat Islam disarankan untuk mencari alternatif yang sesuai syariat, seperti bank syariah atau sistem keuangan tanpa riba.
Jika terpaksa menggunakan layanan bank konvensional.
BACA JUGA:Jangan Salah! Begini Aturan & Hukum Adopsi Anak yang Masih Berorang Tua, ini Kata Ustaz Adi Hidayat
Maka itu hanya boleh dilakukan dalam keadaan darurat dan harus diupayakan untuk segera mencari solusi yang lebih halal.
Dengan memahami hukum Islam mengenai riba dan keuangan, kita dapat mengelola keuangan dengan lebih bijak dan mendapatkan keberkahan dalam hidup.