Sopir Truk Kecelakaan Maut Gerbang Tol Ciawi 2 Jadi Tersangka! Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Jumat 14 Feb 2025 - 05:08 WIB
Reporter : Ayu
Editor : Ayu

BACAKORAN.CO - Sopir truk, Bendi Wijaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian terkait kecelakaan maut di Gerbang Tol Ciawi 2, Bogor, Jawa Barat, yang mengakibatkan delapan korban jiwa.

"Ya, statusnya tersangka dan saat ini sudah ditahan di Rutan Mapolresta Bogor Kota," kata Kanit Laka Lantas Polresta Bogor Kota, AKP Santi Marintan, Kamis (13/2/2025), dikutip bacakoran.co dari laman suarabogor.id, Jumat, (14/2). 

Bendi Wijaya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp24 juta karena dijerat Pasal 311 ayat (1) sampai (5) UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas yang mengatur soal pengemudi yang sengaja membahayakan nyawa orang lain.

Bendi Wijaya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (11/2) setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Satlantas Polresta Bogor Kota.  

BACA JUGA:Praperadilan Ditolak! Hasto Tetap Tersangka, Hakim: Gugatan Tidak Jelas!

BACA JUGA:Gila! Redmi Note 14 Pro 5G Datang dengan Kamera 200MP, HP 4 Jutaan Rasa Flagship, Minat Gak Nih?

Sebelumnya, ia dirawat di RSUD Ciawi karena cedera otak yang dialaminya dalam kecelakaan.

Direktur RSUD Ciawi, dr. Fusia Meidiawaty, menjelaskan bahwa selain cedera otak, Bendi Wijaya juga menderita luka pada bagian mata dan telah mendapatkan perawatan medis dari dokter spesialis terkait.

Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi 2 pada Selasa malam (4/2), sekitar pukul 23.30 WIB, mengakibatkan kerusakan parah pada enam kendaraan. 

Tiga kendaraan terbakar, sementara tiga lainnya mengalami kerusakan berat.

BACA JUGA:Sah! Vonis Hukuman Harvey Moeis Naik Jadi 20 Tahun Penjara, PT DKI: Aktor Penting Kasus Korupsi Timah

BACA JUGA:PNS 3 Hari Kerja Adopsi Sistem FWA, Begini Penjelasan MenPANRB Rini Widyantini

Sebuah truk bermuatan galon, yang dikemudikan oleh Bendi dan melaju dari Ciawi menuju Jakarta, mengalami rem blong saat mendekati Gerbang Tol Ciawi 2.  

Akibatnya, truk tersebut menabrak sejumlah kendaraan yang sedang antre untuk melakukan transaksi pembayaran e-tol.

"Akibat kegagalan fungsi rem, truk menabrak beberapa kendaraan di depannya, menyebabkan tiga mobil terbakar dan tiga lainnya mengalami kerusakan parah," jelas Kapolresta Bogor Kota, Kombes Eko Prasetyo, dikutip bacakoran.co dari suarabogor.id, Jumat (14/2). 

Kategori :