BACAKORAN.CO - Polisi resmi menetapkan seorang sopir Toyota Fortuner bernama JU sebagai tersangka dalam kasus penusukan di Bandar Lampung.
Insiden ini bermula dari percekcokan yang terjadi di sebuah SPBU di daerah Rajabasa.
Peristiwa ini melibatkan pegawai Damri sebagai korban dan penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa tidak hanya satu, tetapi dua orang yang menjadi korban dalam insiden ini.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, memberikan keterangan resmi mengenai identitas kedua korban.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini (Lagi-lagi) Pecah Rekor, Tembus Rp 1,7 Juta per Gram, Saatnya Jual?
Korban pertama adalah AR, dan korban kedua yang juga menjadi korban penusukan adalah A.
A yang merupakan sopir bus Damri mengalami pemukulan oleh tersangka sebelum akhirnya terjadinya penusukan terhadap AR.
Menurut penjelasan Yuni, insiden ini bermula dari senggolan antara mobil yang menyebabkan terjadinya perselisihan di SPBU.
Saat itu JU dan A turun dari kendaraan masing-masing dan terlibat dalam adu mulut yang berujung pada tindakan kekerasan.
BACA JUGA:Gugatan Praperadilan Gagal, Status Tersangka Hasto Sah, Kapan Bakal Ditahan? Ini Kata KPK!
Tersangka memukul A, dan kemudian A menghubungi rekannya, AR, yang kemudian menjadi korban penusukan.
Setelah melakukan penusukan, JU berusaha melarikan diri dengan mengendarai Toyota Fortuner putih dengan nomor polisi BE 733 VIN.
Dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Lampung Tengah, JU sempat membuang pisau yang digunakan dalam penusukan tersebut.