BACAKORAN.CO - Dalam kasus tindakan dugaan asusila Vadel Badjideh, Razman Nasution membongkar beberapa kejanggalan dalam kehamilan Lolly, dan menurutnya Lolly juga bisa terseret hukum.
"Kami menemukakan dugaan ada perbuatan pidana yang juga dilakukan oleh Lolly," ucap Razman Nasution dikutip Bacakoran.co dari Grid.id, Minggu (16/2/2025).
Dilansir dari Disway.id, Razman juga mengungkapkan suatu pernyataan yang berbeda dengan yang diucapkan Laura Meizani alias Lolly pada pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, di mana Lolly pernah hamil Mei 2024.
Pada awalnya Lolly memberikan pernyataan pada Razman ia pernah hamil pada tanggal 9 Mei 2025 setelah melakukan hubungan badan 10 kali dan Lolly disuruh untuk aborsi dengan cara minum pil dan minum bersoda.
BACA JUGA:Aksi Cengengesan Vadel Badjideh Saat Ditahan Pakai Baju Oren Dinilai Netizen Sakit Dalam Tanda Kutip
BACA JUGA:Agak Laen! Tak Merasa Bersalah, Vadel Badjideh Laporkan Balik Lolly ke Polisi
"Dia hamil tanggal 9 Mei. Lalu menggugurkan (dengan) pil dan minum sprite," ujar Razman kepada awak media, Minggu 16 Februari 2025.
kemudian pernyataan Lolly ke Razman tersebut berubah karena sebelumnya loli mengaku tidak pernah melakukan hubungan badan sebelumnya dengan Vadel.
"Kamu bilang ke Om dan Bu Ade, tidak pernah berhubungan badan dengan Vadel. Ada rekamannya," kata Razman.
"(Kata Vadel) 'saya bersumpah atas nama apapun dan bersaksi, bahwa saya tidak melakukan perbuatan tersebut'," ucap Razman.
Perbedaan pernyataan ini masih di dalam ini oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan penyidik Polres Jakarta Selatan masih terus melengkapi berkas agar bisa dilimpahkan ke Kejaksaan.
Sebelumnya Vadel Badjideh telah ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan dan aborsi pada Jum'at (15/2/2025).
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu mengungkapkan kronologi kasus dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap anak dibawah umur LM yang dilakukan oleh Vadel Badjideh sebagai seorang pacar.