BACAKORAN.CO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menangkap seorang pria berinisial F (53), warga Kampung Ciparay, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Pria ini diduga tega membunuh kakak kandungnya, HG (55), hanya karena cekcok soal tanah warisan.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
"Tersangka yang tinggal di Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, kami tangkap tidak lama setelah menganiaya korban hingga tewas," ujar Bagus, Sabtu (22/2/2025).
Tak hanya menangkap F, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah katana 'pedang khas Jepang' yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
Semua berawal ketika korban, HG datang ke rumah adiknya, F di Kampung Ciparay, Sabtu (22/2/2025).
Tujuan kedatangannya adalah membahas sengketa tanah warisan.
Namun, bukannya menemukan solusi, kakak-adik ini justru terlibat pertengkaran sengit.
BACA JUGA:Update! Propam Polri Periksa 4 Anggota Ditressiber Polda Jawa Tengah Terkait Sukatani Band
BACA JUGA:Kasus Penemuan Kerangka Feni Ere di Palopo, 10 Saksi Telah Diperiksa, Ini Hasilnya
Cekcok makin memanas hingga keduanya keluar rumah.
Dalam kondisi emosi, F tiba-tiba mengambil sebilah katana dan langsung menebas tubuh HG berkali-kali.
Akibat serangan brutal tersebut, HG langsung tumbang dan tewas di tempat dengan kondisi mengenaskan.