BACAKRAN.CO - Puluhan karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah perusahaan tersebut menghentikan operasionalnya.
Menanggapi situasi ini, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, meminta pemerintah untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Nihayatul menegaskan, dalam banyak kasus PHK yang terjadi karena kebangkrutan, nasib pekerja sering kali tidak jelas.
Banyak perusahaan berusaha menghindari tanggung jawabnya dengan alasan tidak memiliki dana untuk membayar hak-hak pekerja.
BACA JUGA:KPK Belum Siap Lawan Hasto? Sidang Praperadilan Ditunda!
“Kita tidak boleh membiarkan sekitar 12.000 karyawan PT Sritex mengalami hal yang sama,” ujarnya saat wawancara dengan wartawan pada Senin, 3 Maret 2025.
Ia menjelaskan bahwa pekerja yang terkena PHK berhak menerima sejumlah tunjangan, seperti uang pesangon sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, jaminan hari tua (JHT), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan dan program lainnya.
"Kami mendorong agar pembayaran hak-hak ini dilaksanakan segera, tanpa ada penundaan yang merugikan pekerja," tegas Nihayatul.
Kendati demikian, Nihayatul, yang akrab disapa Ninik, juga menyoroti waktu PHK yang terjadi menjelang bulan Ramadan dan Idul Fitri yang dianggapnya sangat tidak tepat.
BACA JUGA:Rehan Beberkan Faktor Yang Gagalkan Mereka Juara di Partai Final German Open 2025
Menurutnya, keputusan ini akan menambah beban bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan di momen yang seharusnya menjadi waktu bahagia bagi banyak orang.
Ia mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa pekerja yang hubungan kerjanya berakhir lebih dari 30 hari sebelum hari raya tidak berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
"Oleh karena itu, pekerja yang terkena PHK mungkin tidak akan mendapatkan THR, kecuali ada kebijakan khusus dari perusahaan atau intervensi pemerintah," tambahnya.