KPK Akan Mendalami Kasus M Haniv Terkait Gratifikasi Kegiatan Fashion Show, Anaknya Berpeluang Dipanggil

Jumat 07 Mar 2025 - 14:18 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

Selain Sharif Benyamin, KPK juga memanggil dua saksi lain yakni Sugianto Halim, Direktur PT Prima Konsultan Indonesia namun tidak hadir, dan Shitta

Amalia ( PNS di KPP Penanaman Modal Asing (PMA) 6 Ditjen Pajak).

BACA JUGA:Skandal Korupsi PT ASDP Terbongkar! Negara Rugi Rp1,27 Triliun, KPK Ungkap Modus Licik

BACA JUGA:KPK Ingin Sidang Praperadilan Hasto Part II Ditunda sampai 14 Maret 2025, Kenapa? Ternyata ini Alasannya

Menurut KPK, Shitta diperiksa terkait dugaan permintaan dana dari wajib pajak untuk membiayai kegiatan fashion show anak Mohammad Haniv, Febry Paramita.

"Saksi (SA) dikonfirmasi soal kebijakan permintaan dana untuk acara fashion show," ujar Tessa.

KPK menegaskan jika dana yang mengalir ke Febry bukan sponsorship resmi.

Pasalnya, tidak ada timbal balik atau promosi yang melibatkan perusahaan pemberi dana.

BACA JUGA:KPK Belum Siap Lawan Hasto? Sidang Praperadilan Ditunda!

BACA JUGA:Hukuman Karen Agusetiawan Eks Dirut Pertamina Diperberat, KPK Apresiasi MA pada Putusan ini: Jadi Efek Jera!

Uang Pajak Mengalir ke Deposito?

Berdasarkan data KPK, saat menjabat sebagai Kepala Kantor Pajak Wilayah Jakarta Khusus (2015-2018), Mohammad Haniv diduga menerima dana hingga Rp804 juta dari berbagai wajib pajak untuk mendukung kegiatan anaknya.

Tak hanya itu, dalam periode 2014-2022, Haniv juga disebut menerima dana dalam bentuk mata uang asing, yang kemudian dialihkan ke deposito di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Kategori :