BACAKORAN.CO - Penyidik memeriksa barang bukti dari kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dan mendapati 8 konten pornografi dari keempat korbannya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Patar Silalahi mengungkap kedelapan konten pornografi tersebut diketahui disimpan di dalam CD rekaman video oleh Fajar.
"(Disita) surat berupa visum korban, serta CD atau compact disk yang berisi video seksual sebanyak 8 video," kata Patar Silalahi, Jumat (14/3).
Tak hanya konten pornografi di dalam CD, Patar juga menemukan sebuah pakaian anak berwarna merah muda dengan motif hati, rekaman CCTV, serta data registrasi hotel.
"Alat bukti yang kami dapat dari saksi-saksi, ada 9 orang. Kemudian petunjuk dari CCTV dan dari dokumen registrasi di resepsionis,” jelas Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi di Gedung Div Humas Polri, Jakarta.
Namun, sebelum 8 konten pornografi yang baru terungkap ini diketahui, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyebut Fajar telah melakukan dan menyebarluaskan konten pornografi anak di bawah umur, kemudian mengunggahnya ke situs internet.
Sementara itu, Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa ada empat orang yang menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan Fajar.
BACA JUGA:Jelang Lebaran, Pasar Tanah Abang Diserbu Pembeli tapi Omzet Pedagang Anjlok!
BACA JUGA:Jokowi Tantang PDIP Ungkap Utusan, Deddy Sitorus Ajak Ngopi!
Keempatnya terdiri dari tiga orang anak-anak dan satu orang dewasa.
Ketiga orang anak-anak itu diketahui berusia 16 tahun, 13 tahun, dan 6 tahun. Sedangkan korban dewasa dengan inisial SHDR telah berusia 20 tahun.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi yang terdiri dari 16 orang, termasuk keempat korban.
Bahkan, ada juga empat orang saksi yang merupakan manajer hotel dan dua orang personel Polda NTT.