Nah Lho! Willie Salim Diincar Polisi Usai Prank Rendang 200 Kg Hilang di Palembang, Sosok Ini Gak Terima!

Senin 24 Mar 2025 - 09:15 WIB
Reporter : Yudha IP
Editor : Yudha IP

BACKORAN.CO - Willie Salim kini berada di ujung tanduk setelah kontennya tentang kehilangan 200 kg daging rendang di Palembang berujung petaka hukum.

Awalnya, video yang diunggah di akun Instagram @willie27_ itu menghebohkan publik dengan narasi bahwa rendang yang dimasak untuk acara buka bersama di Benteng Kuto Besak (BKB) pada 18 Maret 2025 raib diserbu warga.

Namun, belakangan terkuak bahwa kejadian tersebut diduga hanyalah prank yang disetting, malah mencoreng citra warga Palembang sebagai “pencuri”.

Kantor Hukum Ryan Gumay Lawfirm, yang dipimpin Muhammad Gustryan, resmi melaporkan Willie ke Polda Sumatera Selatan pada Sabtu malam, 22 Maret 2025, dengan nomor laporan LP LAP-20250322-3F227.

BACA JUGA:Usai Rendang 200kg Willie Salim Hilang dalam Sekejap, dr Richard Lee Beri Tanggapan Ungkap Rencana Besar ini

BACA JUGA:Ustaz Felix Siauw Komentari Konten Daging Rendang Milik Willie Salim yang Hilang: Kenapa Harus Masak Rendang?

Gustryan, warga asli Palembang geram karena konten tersebut memicu kegaduhan dan menorehkan stigma buruk bahwa warga Palembang rakus dan tak beretika.

Kronologi bermula saat Willie dan timnya memasak 200 kg daging sapi di BKB.

Dalam video, ia mengaku meninggalkan lokasi untuk ke toilet, dan saat kembali, rendang sudah lenyap.

Narasi ini memancing hujatan netizen terhadap warga Palembang, dengan tuduhan “maling” dan “tak sabaran”.

BACA JUGA:Helmy Yahya Semprot Willie Salim Soal 200 Kg Rendang Hilang di Palembang: Bukan Begitu Cari Uang!

BACA JUGA:Rendang 200kg Hilang di Konten Willie Salim Bikin Heboh, Gubernur Palembang Tanggapi dan Kecam Kejadian Ini

Tapi, kecurigaan muncul ketika beberapa saksi menyebut kejadian itu terlalu cepat dan terkesan direncanakan.

Willie sempat meminta maaf pada 22 Maret via Instagram, mengakui kurang persiapan dan menegaskan tak menyalahkan warga.

Laporan ke polisi ini diduga mengarah pada pelanggaran UU ITE terkait pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang menyesatkan.

Kategori :