BACAKORAN.CO - Ivan Sugianto, terdakwa kasus Intimidasi dan perundangan siswa SMA Kristen Gloria 2, Surabaya resmi divonis sembilan bulan penjara.
Vonis Ivan Sugianto telah dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Abu Achmad Sidqi Amsya, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (27/3/2025).
Dalam putusan tersebut, hakim Achmad memutuskan perbuatan Ivan telah melanggar Pasal 80 ayat (1) Juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Menyatakan terdakwa Ivan Sugiamto terbukti sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak. Menjatuhkan pidana terhadap Ivan Sugiamto selama 9 bulan dan denda Rp5 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 1 bulan," kata hakim, dikutip Bacakoran.co dari CNN Indonesia, Kamis (27/3/2025)
BACA JUGA:Sahroni Minta Pihak Kepolisian Segera Usut Dugaan Adanya Transaksi Ilegal Ivan Sugianto
Hakim Achmad Sidqi juga membeberkan perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur salah satu kekerasan terhadap anak dan mereka pun berpendapat Ivan harus dipidana setimpal.
"Mematahkan argumentasi hukum yang diajukan pleidoi terdakwa. Bersalah harus diberikan pidana setimpal," ucap hakim.
Hakim mengatakan jika tindakan Ivan dalam kondisi marah dan membentak telah termasuk kategori sebagai kekerasan verbal dan kekerasan psikis terhadap korban.
"Akibat perbuatan terdakwa yang sempat mendorong orang tua korban mengakibatkan psikis anak di saat orang terancam" ungkap hakim.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. JPU sebelumnya menuntut terdakwa Ivan dengan tuntutan 10 bulan kurungan dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara.
Sebelumnya Ivan sebagai pelaku yang memaksa siswa SMAK Gloria 2 Surabaya untuk sujud dan menggonggong resmi ditahan dan Ivan dijerat pasal Undang-undang Perlindungan Anak dan Terancam 3 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan adalah pasal 80 ayat 1 UU perlindungan anak dan atau pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, dikutip Bacakoran.co dari Detiknews, Jumat (15/11/2024).