“Mbak, katanya di sini ada jual es krim Jack Daniel’s ya?”
BACA JUGA:Waduh, 3 Klub Liga Inggris Diharamkan Kim Jong-un Tayang di Korut
“Iya, bener banget ce. Di sini ada Jack Daniel, rum, wine, belis, vodka...” jawab si penjaga.
Yang bikin heboh, saat ditanya soal kandungan alkohol, penjaga booth menjawab santai:
“40 persen ce, tapi nggak akan bikin mabuk.”
Pernyataan ini sontak menuai banyak kritik.
Karena dalam Islam, alkohol atau khamr termasuk zat yang haram, baik sedikit maupun banyak, jika bersifat memabukkan.
Meskipun es krim tersebut diklaim tidak menyebabkan mabuk, keberadaan alkohol di dalamnya tetap menjadikannya haram untuk dikonsumsi umat Muslim.
Dalam Islam, ada aturan tegas yang bersumber dari hadis Nabi Muhammad SAW:
“Apa yang memabukkan dalam jumlah banyak, maka sedikitnya pun haram.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah)
Artinya, tidak ada toleransi untuk produk makanan atau minuman yang mengandung khamr, meski hanya dalam jumlah kecil.
BACA JUGA:Berakhir Ricuh! Simpatisan Tom Lembong Menuding Hakim Makan Duit Haram Usai Praperadilan Ditolak
BACA JUGA:Hati-hati! Hukum Menerima Uang Caleg dalam Islam Benarkah Haram? Kuy Simak dan Cari Tau