Ancaman Penjara hingga Denda Miliaran
BACA JUGA:Lagi Sibuk Angkut Jemaah Haji, Garuda Indonesia 'Parkir' 15 Pesawat, Ini Biang Keroknya!
BACA JUGA:Tahun 2025 Haji Akbar, Apa Keistimewannya Dibandingkan Haji Biasa? Ini Penjelasannya
Arab Saudi tidak main-main.
Siapapun yang kedapatan membantu pelanggar hukum imigrasi bisa menghadapi sanksi tegas.
Sanksinya mulai dari hukuman penjara hingga 15 tahun, denda fantastis hingga 1 juta riyal Saudi (sekitar Rp4,3 miliar), penyitaan kendaraan atau properti, serta pemajangan nama pelaku ke publik sebagai efek jera.
Deportasi Massal
BACA JUGA:Berangkat Haji? Jangan Sampai Kena Denda Rp400 Juta Gara-Gara Aturan Baru Ini!
BACA JUGA:Munakosah dan Fast Track, 2 Terobosan Yang Permudah Pergerakan Jamaah Haji Sejak di Asrama
Nah, saat ini sebanyak 25.689 pelanggar tengah menjalani proses hukum, 19.455 orang sudah diajukan ke misi diplomatik untuk dokumen perjalanan, dan 1.667 lainnya dalam tahap pengaturan kepulangan.
Sementara 12.898 orang sudah resmi dideportasi.
Kementerian Dalam Negeri Saudi memperingatkan keras jika mereka akan terus menggencarkan razia tak hanya selama musim haji, tapi juga setiap saat demi menjaga ketertiban dan keamanan nasional.