QRIS Tap dirancang sebagai teknologi pelengkap, terkhusus bagi transaksi dengan kecepatan tinggi, seperti pada sektor transportasi dan pembayaran tol.
Namun, tidak hanya itu, QRIS Tap juga dapat digunakan dalam bidang ritel, rumah sakit, UMKM, serta pelayanan parkir.
Oleh karena itu, QRIS dapat menjadi media transaksi yang praktis dan efisien untuk memudahkan customer dan memberikan manfaat bagi pelaku usaha.
Maka dari itu, hal ini juga memicu adanya tanggapan dari Amerika Serikat menilai bahwa QRIS digunakan secara tidak transparan menjadi bagian menghambat perdagangan AS di Indonesia.
BACA JUGA:Forum Purnawirawan TNI Ingin Gibran Dimakzulkan dari Wapres, Menhan Angkat Bicara: Kita Hormati
Sorotan dari pemerintahan Amerika Serikat tersebut tertuang di dalam dokumen Foreign Trade Barriers yang telah dirilis oleh United State Trade Representative (USTR) Februari 2025 lalu.
Dalam dokumen USTR 2025 yang keluar pada akhir Februari lalu tersebut, pemerintah AS menyoroti Peraturan BI No. 21/2019.
"Perusahaan-perusahaan AS, termasuk penyedia pembayaran dan bank-bank, mencatat kekhawatiran bahwa selama proses pembuatan kebijakan kode QR BI, para pemangku kepentingan internasional tidak diberitahu tentang sifat perubahan potensial tersebut maupun diberi kesempatan untuk menjelaskan pandangan mereka mengenai sistem tersebut, termasuk bagaimana sistem tersebut dapat dirancang untuk berinteraksi paling lancar dengan sistem pembayaran yang ada," ungkap AS dalam dokumen USTR.