Syarat untuk menjadi penerima bansos ini meliputi:
Warga Jakarta berusia 60 tahun ke atas yang tidak menerima bantuan sosial lain seperti BPJS Kesehatan atau Program Keluarga Harapan (PKH).
Warga Jakarta dengan disabilitas fisik, sensorik, atau mental yang terdaftar di Dinas Sosial dan tidak menerima bantuan lain.
BACA JUGA:Resmi! Ini Cara Cek Bansos Lewat Aplikasi dan Website Kemensos
Anak berusia 0-6 tahun dari keluarga prasejahtera yang terdaftar di Dinas Sosial dan tidak menerima bantuan lain seperti PKH atau Kartu Sembako.
Pemprov DKI melakukan verifikasi dan validasi data penerima secara berkala untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Pada tahap pertama tahun 2025, total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp42 miliar untuk 142.409 penerima.
Cara Cek Status Penerima Bansos
Bagi warga Jakarta yang ingin mengecek apakah mereka terdaftar sebagai penerima bansos, berikut langkah-langkahnya:
Kunjungi situs resmi Dinas Sosial DKI Jakarta di dinsos.jakarta.go.id.
BACA JUGA:Mau Dapat Bansos PKH? Ini 5 Kriteria Penting yang Harus Dipenuhi Calon KPM
BACA JUGA:Bansos PKH Tahap 2 Segera Cair! Ini Cara Mudah Daftar Jadi Penerima Bantuan
Pilih menu "Cek Penerima Bansos" atau "Data Penerima Bantuan Sosial."
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau data pribadi lainnya sesuai petunjuk.
Sistem akan menampilkan status penerima, apakah terdaftar atau tidak.
Alternatif lain, warga dapat menghubungi call center Dinas Sosial DKI Jakarta di nomor 1500-128 untuk konfirmasi lebih lanjut. Pastikan data yang dimasukkan akurat untuk menghindari kesalahan.