BACA JUGA:Jokowi Tantang PDIP Ungkap Utusan, Deddy Sitorus Ajak Ngopi!
Keempatnya terdiri dari tiga orang anak-anak dan satu orang dewasa.
Ketiga orang anak-anak itu diketahui berusia 16 tahun, 13 tahun, dan 6 tahun. Sedangkan korban dewasa dengan inisial SHDR telah berusia 20 tahun.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi yang terdiri dari 16 orang, termasuk keempat korban.
Bahkan, ada juga empat orang saksi yang merupakan manajer hotel dan dua orang personel Polda NTT.
Saat ini, status AKBP Fajar Widyadharma Lukman telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada.
Sementara itu, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim, menyatakan bahwa sidang etik terhadap Fajar Widyadharma Lukman Fajar akan digelar esok hari, Senin 17 Maret 2025.