Kacau, Sekdes Cipaku Majalengka Korupsi Rp513 Juta untuk Judi Online dan Beli Diamond Game

Sabtu 05 Jul 2025 - 16:07 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik, dana desa yang ditransfer Gian mencapai Rp513.699.732.

Dari jumlah itu, Rp65.400.000 dikembalikan ke desa yang kemudian sisanya Rp448.315.756 tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi kerugian negara.

"Modus yang dilakukan tersangka adalah memindahkan dana dari rekening kas desa ke rekening pribadinya," ungkap Hendra.

Kategori :