Larangan Truk Batubara Gunakan Jalan Umum di Sumsel Diperketat, Gubernur Minta Akselerasi Jalan Khusus Tambang

Rabu 09 Jul 2025 - 20:54 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly

BACAKORAN.CO - Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, resmi mengeluarkan instruksi tegas untuk melarang total truk angkutan batubara melintasi jalan umum di wilayahnya.

Kebijakan ini dikeluarkan menyusul runtuhnya Jembatan Muara Lawai pada 29 Juni 2025, yang diduga kuat akibat kelebihan muatan dari kendaraan tambang.

Peristiwa ini menjadi titik balik penegakan aturan penggunaan jalan umum oleh kendaraan tambang yang selama ini kerap menjadi sorotan warga.

Tragedi tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian infrastruktur, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

BACA JUGA:Jembatan Muara Lawai Patah dan Ambruk, 4 Truk Batubara Terjebak, Untung Sudah Ada Penggantinya

BACA JUGA:Perampok Sopir Truk Batubara Tak Berkutik Disergap Tim Shadow Walet Polres OKU Timur

Melalui Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025, Herman Deru menginstruksikan seluruh kendaraan angkutan batubara untuk beralih ke jalan khusus tambang.

Instruksi ini berlaku di seluruh kabupaten/kota di Sumatera Selatan, termasuk larangan keras melintasi Jembatan Air Lawar di Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur.

“Langkah ini untuk menjaga keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Tidak boleh ada lagi truk batubara yang memanfaatkan jalan umum,” tegas Herman Deru, Senin (7/7/2025).

Larangan ini didasarkan pada sejumlah regulasi, seperti UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Gubernur Sumsel No. 74 Tahun 2018.

BACA JUGA:Sosok Herman Deru, Gubernur Sumsel dengan Segudang Prestasi: Ini Rekam Jejak Hingga Pemegang Rekor Muri

BACA JUGA:Tinjau Bandara SMB II Palembang, Gubernur Herman Deru Melobi Pimpinan Lion Group Segera Buka Rute Penerbangan

Instruksi juga mengharuskan truk tambang memenuhi standar teknis, tidak over dimensi dan over loading (ODOL), serta menggunakan penutup bak untuk mencegah pencemaran lingkungan.

Bupati Muara Enim, H. Edison, S.H., M.Hum., menjadi salah satu kepala daerah yang mendukung penuh kebijakan ini. Ia bahkan meminta agar pelarangan dipercepat dari target awal 1 Januari 2026.

“Kami minta larangan ini dipercepat demi keselamatan dan ketahanan infrastruktur. Jembatan Enim II sudah masuk daftar perbaikan karena dilewati truk ODOL setiap hari,” ujarnya.

Kategori :