Tertangkap Usai Curi Pickup, Terungkap Pernah Curi Truk, Satu Rekan Tersanga Masih Diburu

Jumat 11 Jul 2025 - 14:40 WIB
Reporter : Doni Bae
Editor : Doni Bae

BACAKORAN.CO -- Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim) Polres Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan behasil ungkap 2 kasus pencurian mobil.

Tersangkanya  diketahui bernama  Aprianto (29), warga Jalan Inpres Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba.

Aprianto ditangkap  pada Senin 23 Juni 2025 sekira pukul 06.00 WIB usai beraksi mencuri sebuah mobil pick-up yang terparkir di halaman rumah warga di Jalan Nazom Nurhawi Bundaran Randik, Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu.

Korbannya Syaidina Ali (58), seorang PNS yang tinggal di lokasi kejadian.

BACA JUGA:Tertangkap Warga, Pencuri Mobil Dibakar

BACA JUGA:2 Pencuri Motor Meresahkan Warga Diringkus Unit Reskrim Polsek Cambai, 1 Tersangka Ditembak

Nah setelah menjalani proses penyidikan, terungkap jika Aprianto merupakan spesialis pelaku pencurian mobil yang pernah mencuri truk  berwarna kuning bernomor polisi BG 8156 BC.

Mobil itu hilang dicuri pada Rabu 4 Juni 2025, sekira pukul 05.00 WIB, di Jalan Sekayu–Babat, Desa Rantau Panjang. Pemilik mobil truk diketahui bernama Gatot Subroto (40), warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Lawang Wetan, Sekayu.

Selain berhasil ungkap kasus tersebut, polisi juga berhasil mengamankan 2 mobil yang di curi pelaku beserta sejumlah peralatan yang digunakan pelaku ketika beraksi melakukan pencurian.

Kepada penyidik tersangka Aprianto mengaku jika melakukan pencurian mobil bersama seorang rekannya berinisial Den, yang kini masih di buru polisi.

BACA JUGA:RI Makin Sesak, Jumlah Penduduk Tembus 286 Juta! Banyak Laki-laki atau Perempuan?

BACA JUGA:Cek! Daftar Ruas Jalan Tol Diskon Tarif Tol 20% Akhir Libur Sekolah!

Keduanya mencuri mobil dengan cara merusak pintu mobil dan membobol kunci kontak menggunakan kunci shok yang di modifikasi menjadi  kunci "L".

Dalam aksinya mencuri mobil pickup, tersangka masuk ke pekarangan rumah korban tempat mobil di parkir yang tidak berpagar. 

Pelaku membobol pintu mobil menggunakan kunci shock yang telah dimodifikasi menjadi kunci L. Setelah berhasil membuka pintu dan menyalakan mesin, pelaku membawa kabur mobil tersebut.

Laporan korban ke Polres Muba langsung direspon Unit Pidum. Dibawah komando Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Ahfi Abrianto, tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti.

BACA JUGA:Detik-Detik Menegangkan! Supir Bus Terjepit di Tol Cipularang, Penumpang Menangis Histeris

BACA JUGA:Kecelakaan Beruntun di Jalan Ahmad Yani: 5 Mobil dan 2 Motor Ringsek Parah, Lalu Lintas Lumpuh!

Sementara ketika mencuri truk,  tersangka Aprianto berhasi kabur dan nyaris menabrak polisi.

Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kategori :