Satu Perampok yang Rampas Tas Berisi Uang 10 Juta Tertangkap, Dua Rekannya Masih Diburu

Senin 14 Jul 2025 - 09:49 WIB
Reporter : Doni Bae
Editor : Doni Bae

Penyidik Reskrim menjerat Hengki dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 hingga 12 tahun penjara. 

BACA JUGA:Waduh! 33 SD Negeri di Temanggung Hanya Punya Murid Baru di Bawah 5 Anak, Ada Apa?

BACA JUGA:Tragedi di Jembatan Suramadu: Pesepeda Tewas Ditabrak Mobil Pikap, Polisi Buru Pelaku!

Iptu Adam Rahman menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu dua DPO lainnya dan tidak akan mentolerir tindakan kriminal yang merusak rasa aman masyarakat. 

Kategori :