BACAKORAN.CO - Belum surut kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, kini Roy Suryo CS menuntut adanya gelar perkara khusus.
Ia dan rombongan mendatangi Polda Metro Jaya dengan mengajukan permohonan tersebut.
"Hari ini agenda kami ada dua, yang pertama menyerahkan surat ke Kabag Wassidik Polda Metro Jaya, yang kedua menyerahkan surat ke Dirreskrimum Polda Metro Jaya," ungkap Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin dikutip Bacakoran.co dari disway.id, Senin (21/7/2025).
"Surat yang pertama berkaitan dengan kami ingin menyampaikan permintaan atau permohonan untuk dilakukan gelar perkara khusus pada proses laporan Saudara Jokowi," sambungnya.
Ia bahkan meminta agar Jokowi bisa segera diperiksa secara langsung di Polda Metro Jaya sebagai pelapor.
"Karena urutannya adalah dalam penyelidikan, saksi korban dulu yang harus diperiksa, jadi harus saudara Jokowi yang terlebih dahulu diperiksa," kata Khozin.
Ia meminta agar ijazah milik Jokowi ikut disita oleh pihak Polda Metro Jaya sebagai kepentingan pembuktian dalam laporan di Polda Metro.
"Kedua sekaligus permintaan agar ijazah yang katanya asli milik saudara Jokowi disita. Karena dalam tahapan prosedur, untuk membuktikan pencemaran dan fitnah, ijazah itu harus dites laboratorium forensik lagi berdasarkan laporan yang dilaporkan saudara Jokowi," imbuh dia.
BACA JUGA:Terbaru, Kian Memanas Farhat Abbas Gugat Roy Suryo CS Terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Sebelumnya tuduhan ijazah palsu ke Jokowi, membuat akhirnya beberapa orang dilaporkan ke pihak berwajib.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah melaporkan lima orang terkait tudingan ijazah palsu ini ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan, juga mengungkap kelima orang tersebut berinisial RS, ES, RS, T, dan K.
"Ada 24 video, 24 objek yang sudah Pak Jokowi laporkan juga. Yaitu diduga dilakukan oleh beberapa pihak. Mungkin inisialnya kalau boleh disampaikan ada RS, RS, ES, T dan inisial K," kata Yakub di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
BACA JUGA:Dituding Pakai Ijazah Palsu, Ini Alasan Jokowi Baru Laporkan Sekarang: Ranah Hukum Lebih Baik!