Kuasa Hukum Roy Suryo Tantang Keaslian Ijazah Jokowi, Minta Pemeriksaan Forensik!

Senin 21 Jul 2025 - 17:39 WIB
Reporter : Ayu
Editor : Ayu

BACAKORAN.CO - Pada hari Senin, 21 Juli 2025, suasana di Polda Metro Jaya terasa sedikit berbeda dari biasanya. 

Tim kuasa hukum yang mewakili mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, mendatangi institusi penegak hukum tersebut untuk menyerahkan dua dokumen penting sebagai respons terhadap perkembangan terbaru dalam kasus hukum yang melibatkan klien mereka. 

Kasus tersebut merupakan buntut dari laporan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), terhadap Roy Suryo atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Pengacara utama Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik kepolisian. 

BACA JUGA:Roy Suryo CS Ajukan Gelar Perkara Khusus, Kuasa Hukum Ingin Ijazah Jokowi Disita: Harus Dites!

BACA JUGA:Geger Istri Penggal Suami di Banjar, Baru Nikah Sebulan Langsung Berujung Tragedi

Surat resmi tersebut ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan menempatkan Roy Suryo sebagai pihak terlapor. 

Dengan latar belakang ini, tim hukum merasa perlu memberikan respons hukum yang strategis dan transparan.

Menurut Khozinudin, dua surat yang mereka serahkan memiliki tujuan yang berbeda namun saling berkaitan. Yang pertama dialamatkan kepada Kepala Bagian Pengawas Penyidikan (Kabag Wasidik) Polda Metro Jaya. 

Surat kedua ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Mayat Wanita di Semak-semak Tertutup Karung Ternyata Korban Perampokan, Polisi Tangkap Pelakunya, Sadis

BACA JUGA:Terungkap! Ini Identitas 'Abang Penyelamat' Anak Kecil Korban KM Barcelona Tenggelam, Ternyata… 

Kedua surat ini berisi permintaan agar dilakukan gelar perkara khusus secara terbuka. 

Tim hukum berpendapat bahwa gelar perkara yang telah dilakukan sebelumnya tidak melibatkan pihak terlapor, yang dinilai sebagai ketidakadilan prosedural.

“Seharusnya kami dilibatkan dalam proses tersebut, karena klien kami adalah pihak terlapor yang memiliki hak untuk didengar. Mengingat perhatian publik yang tinggi terhadap kasus ini, gelar perkara terbuka adalah bentuk transparansi dan keadilan yang seharusnya dijalankan,” ujar Khozinudin dengan nada tegas.

Kategori :