BACA JUGA:Misi Juara Tak Terbendung! Ini Rencana Brandon Scheunemann
BACA JUGA:Paspor Amerika Serikat Disalip UEA dan Estonia, Hanya Berada di Peringkat Segini!
Dengan langkah-langkah ini, PA Lubuklinggau berharap dapat terus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan agama.
Diwartakan sebelumnya Sabri alias Sobri (48), disergap anggota Tim Elang Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur. Dia sebelumnya disebut berstatus ASN di Pengadilan Agama Lubuklinggau.
Pria itu sebelumnya dilaporkan telah membawa kabur sepeda motor Honda Revo BD 5796 A, milik temanya Herliansyah Tri Putra (37) yang bekerja sebagai tenaga honorer di Pengadilan Agama Lubuklinggau.
Motor Herliansyah, warga Perumahan Green Garden Residence 3 RT 02 Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuklinggau itu, dibawa kabur dan digadaikan pelaku setelah sebelumnya beralasan meminjam.
Lebih miris lagi, motor korban digadaikan Sobri kepada seseorang senilai Rp 1 juta. Uang itupun ludes dalam waktu singkat karena digunakannya untuk bermain judi online dan membeli narkoba jenis sabu-sabu.