Dua 'Tikus Angin' Yang Suka Menggerogoti Kabel Lampu Hias Jalan Berhasil Ditangkap

Kamis 31 Jul 2025 - 10:13 WIB
Reporter : Doni Bae
Editor : Doni Bae

BACAKORAN.CO –- Dua 'tikus angin' yang suka menggerogoti kabel alias pencuri kabel lampu hias di beberapa titik jalan utama Kota Prabumulih Sumatera Selatan berhasil ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat.

Keduanya yaitu Anggra Noprizal (45) dan Hendri Oktavianto (42), warga Kelurahan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan dalam aksi pencurian serta barang bukti potongan kabel curian.

Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Badarudin SH menjelaskan bahwa peristiwa pencurian kabel lampu hias itu di beberapa titik jalan dalam kota Prabumulih itu terjadi pada Jumat, 25 Juli 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.

BACA JUGA:Viral! Ibu Hamil Terjatuh Saat Hadang Pencuri Motor di Jambi, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

BACA JUGA:Aksi Heroik! Kepala Desa Majalengka Tangkap Pencuri Ponsel yang Bikin Warga Resah

Kabel yang hilang diantaranya di  Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Prabumulih I, Kecamatan Prabumulih Utara. Akibatnya lamu hias di jalan tersebut padam sehingga jalan menjadi gelap.

Dari olah tempat kejadian perkara, kabel yang hilang diantaranya abel ground NYUGPY 4 x 300 MM sepanjang 200 meter dan kabel putih NYM 1 x 5 MM sepanjang 50 meter.

Akibat aksi pencurian itu, Pemerintah Kota Prabumulih mengalami kerugian  hingga Rp22.250.000. "Aksi mereka menyebabkan lampu hias di sepanjang jalan tersebut padam,  kerugian yang dialami pemerintah kota sebesar lebih dari Rp22 juta," jelas Kapolsek.

Polisi yang mendapat laporan pencurian itu langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Rabu, 30 Juli 2025 sekira pukul 03.00 WIB, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di kawasan belakang pasar Prabumulih. Kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

BACA JUGA:Wow! 212 Merek Beras Tidak Sesuai Standar, Mentan Amran Pastikan Kondisi Pangan Aman

BACA JUGA:Makassar Geger! Posko Jatanras Terbakar Hebat, Satu Orang Terluka

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka juga menunjukkan barang bukti yang digunakan dalam aksi pencurian, yakni 1 buah tang bergagang warna orange, 1 gulungan kabel sepanjang 60 cm dan beberapa potongan kabel bekas curian.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,"jelas Kapolsek.

Dalam kesempatan itu Iptu Badarudin, menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminalitas, khususnya pencurian aset milik pemerintah dan masyarakat. "Kami tidak akan kompromi terhadap pelaku pencurian. Apalagi ini menyangkut fasilitas publik yang dinikmati masyarakat luas. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Kategori :