BACAKORAN.CO - Dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur Zarof Ricar terseret mengenai kepengurusan perkara tersebut.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperberat hukuman atau bonus Zarof Ricar.
Awal vonis adalah 16 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tapi kini diperberat menjadi 18 tahun penjara setelah putusan banding dibacakan pada Kamis, 24 Juli 2025.
Dilansir Bacakoran.co dari Tempo.co majelis hakim pengadilan tinggi Jakarta menyatakan pidana tersebut diperberat.
BACA JUGA:Dianggap Kejahatan Extraordinary Crime, Zarof Ricar Tak Dijatuhi Vonis Maksimal, Kenapa?
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun."
Tidak hanya itu, Zarof juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar, akan digantikan dengan hukuman kurungan 6 bulan, sesuai dengan putusan di tingkat pertama.
Sebelumnya kasus dugaan gratifikasi dan percobaan siap hakim membelit eks MA Zarof Ricar yang telah menjadi tersangka.
Ia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat luas dan mahkamah agung (MA) dalam kasus ini.
Pada permohonan maaf Zarof Ricar itu ia sampaikan dalam pembacaan nota pembelaan pribadi guna menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Pada kesempatan ini saya juga meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada MA RI di mana saya mengabdi kurang lebih 33 tahun, Kejaksaan Agung RI, dan seluruh masyarakat Indonesia atas perkara yang saya alami ini," ujar Zarof, Selasa (10/6/2025).
BACA JUGA:Gila Tajirnya! Pegawai MA Zarof Ricar Punya Rp1 T dan 51 Kg Emas, Netizen: Suap Nih!
Zarof ungkap akan menghormati apapun keputusan persidangann yang dijatuhkan kepadany dan ia percaya bahwa majelis hakim akan bertindak seadil-adilnya.
"Pada akhirnya, saya akan berusaha menghormati keputusan yang diberikan oleh majelis hakim karena sekali lagi, saya sampaikan bahwa saya masih percaya dan yakin bahwa majelis hakim akan bertindak seadil-adilnya serta tidak akan terpengaruh oleh hal-hal yang tidak ada di dalam fakta persidangan," ujar Zarof Ricar.
Sebelumnya kasus dugaan suap hakim yang melibatkan Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), kembali mencuat.