Ridwan Kamil, yang akrab disapa Kang Emil, mengakui bahwa ia memang pernah bertemu dengan Lisa Mariana.
BACA JUGA:Geger di Kuningan! Ular Kobra 4 Meter Masuk Rumah Warga, Evakuasi Menegangkan
Namun, ia secara tegas membantah bahwa dirinya memiliki keterlibatan atas kehamilan tersebut.
Klaim yang disampaikan Lisa dirasa telah mencoreng nama baiknya, sehingga Ridwan Kamil memutuskan untuk melayangkan laporan hukum ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut telah tertuang dalam dokumen resmi, tercatat sebagai Laporan Polisi (LP): STTL/174/IV/2025/Bareskrim.
Kuasa hukum Ridwan Kamil menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan Lisa Mariana atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 51 Juncto Pasal 35, Pasal 48 Juncto Pasal 32, serta Pasal 45 Juncto Pasal 27a berdasarkan UU ITE nomor 1 Tahun 2024.
BACA JUGA:Produksi Jet Tempur Boeing Terancam! 3200 Pekerja Mogok, Dipicu Persoalan Ini?
BACA JUGA:Aksi Pengendara Motor Masuk Jalan Tol Bekasi Gegara GPS? Polisi Langsung Beri Tilang
"Yang bersangkutan diduga dengan sengaja dan melawan hukum menyebarkan informasi yang tidak berdasar," jelas Muslim kepada media.
Ia juga menambahkan bahwa tuduhan yang mengatakan kliennya memiliki anak dengan Lisa Mariana telah merugikan secara moral dan reputasi publik.
Muslim memastikan bahwa proses pengambilan sampel DNA akan dilakukan secara terbuka.
Tim penasihat hukum dari kedua belah pihak diizinkan untuk menyaksikan proses tersebut secara langsung, demi menjamin objektivitas dan keterbukaan informasi.
BACA JUGA:Golkar Digoyang Isu Munaslub untuk Gulingkan Bahlil, Benarkah? Waketum Bilang Begini!
BACA JUGA:BSU Sudah Cair 92%, Tapi Masih Ada Pekerja Belum Terima? Ini Kata Menaker!
“Seluruh pihak, baik kami sebagai kuasa hukum Pak Ridwan Kamil maupun kuasa hukum Lisa Mariana, bisa menyaksikan langsung proses pengujian DNA,” pungkasnya.