BACAKORAN.CO - Zara hadir dalam persidangan sebagai saksi untuk dua terdakwa Taufik Eko Nugroho dan Sri Maryani yang didakwa telah melakukan pungli di program pendidikan PPDS Anestesi Undip.
Mereka melakukan pungli sebesar Rp80 juta permahasiswa, dan Zara mengungkapkan apa yang ia rasakan sambil terisak.
Sidang yang berlangsung pada Rabu (6/8/2025) ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djohan Arifin.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
BACA JUGA:Miris, Zara Yupita Tersangka Bullying dr Aulia Terungkap Pernah Ancam Akan Persulit Hidup Korban!
Dalam pengakuan tersebut suaranya bergetar, dan air mata pun jatuh saat ia menjawab pertanyaan.
"Saya ada trauma. Kondisinya jam kerja panjang, beban kerja tinggi. Jadi kalau saya seperti itu, saya lelahnya luar biasa," ungkap Zara.
Zara juga mengatakan bahwa tekanan emosional kerap mewarnai hari-harinya selama di PPDS, khususnya dari para senior.
"Capeknya luar biasa. Ditekan secara emosional. Pasti yang keluar kan enggak mungkin sesuatu yang bagus," lanjutnya
BACA JUGA:Akhirnya, Tiga Tersangka Bullying dr Aulia Risma PPDS Anestesi Undip Hingga Tewas Ditahan!
Sebelumnya sidang terhadap tersangka kasus bullying dr Aulia Risma Lestari masih terus berlangsung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan jika salah satu tersangka PPDS Anestesi Undip bernama Zara Yupita Azra memaksa Junior untuk bayar makan dan joki tugas senior.
Dalam persidangan ini, jaksa ungkap ancaman pelaku untuk dr Aulia Risma Lestari dan ia
didakwa melakukan pemaksaan dan pemerasan terhadap juniornya di PPDS Anestesi Undip.
"Akibat perbuatan Terdakwa dr Zara Yupita, mahasiswa PPDS Anestesi Undip angkatan 77 terpaksa secara bertahap mengumpulkan dan mengeluarkan uang dengan jumlah total sebesar Rp 864 juta," kata jaksa penuntut umum (JPU) Shandy Handika di PN Semarang, dilansir Bacakoran.co dari detikJateng, Kamis (29/5/2025).