Kasus Kredit Fiktif Sritex: Iwan Kurniawan Lukminto Bantah Terlibat, Salahkan Kakak

Kamis 14 Aug 2025 - 10:25 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan Sritex, yang dikenal sebagai salah satu perusahaan tekstil terkemuka di Indonesia.

Selain Iwan Kurniawan Lukminto Kejagung telah menetapkan 11 tersangka lain, termasuk mantan Dirut Sritex, direktur keuangan, hingga pejabat Bank Jateng dan Bank BJB.

BACA JUGA:Resmi! Jurist Tan Resmi Jadi DPO Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Ini Perannya

BACA JUGA:Dua Eks Menteri Jokowi Dipanggil KPK Klarifikasi Kasus Dugaan Korupsi! Siapa Saja?

Atas perbuatannya, Iwan Kurniawan Lukminto dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor, juncto Pasal 18, dan Pasal 55 KUHP. 

Kategori :