Kado Ulang Tahun Hari Adhyaksa, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Sebagai Tersangka Korupsi

Rabu 03 Sep 2025 - 10:14 WIB
Reporter : Doni Bae
Editor : Doni Bae

BACAKORAN.CO -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat Sumatera Selatan, Selasa 2 September 2025 atau bertepatan dengan Peringatan Hari Adhyaksa ke 80, menetapkan mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat, Kalsum Barefi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Mantan Ketua KONI Kabupaten Lahat periode 2018 - 2023 itu diduga terlibat korupsi penyalahgunaan anggaran dana hibah KONI Kabupaten Lahat, tahun 2023.

Dari total Rp 20,461 Miliar dana hibah untuk KONI Lahat itu, sekitar Rp1,76 miliar tidak jelas pertanggungjawabannya. Penyidik menduga uang tersebut digunakan untuk keuntungan pribadi tersangka atau pihak lainnya.

Dugaan itu disertai sejumlah barang bukti yang di sita yaitu berupa dokumen yang diduga menggunakan tanda tangan, pemotongan biaya kepada Cabang Olahraga (Cabor) KONI Lahat, hingga laporan pertanggungjawaban yang dimanipulasi.

Kepala Kejari (Kajari) Lahat, Toto Roedianto SH MH mengatakan, sebelum menetapkan tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2166/L.6.14/Fd.1/09/2025 pada 2 September 2025, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sedikitnya 52 orang saksi dan sejumlah rangkaian penyelidikan.

Selain itu Kejari Lahat juga telah melakukan penggeledahan Kantor Dispora dan Sekretariat KONI Lahat dengan menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti. "Keterangan sejumlah saksi mengarah ke tersangka Kalsum Barefi. Karena ia sebagai Ketum (Ketua Umum) punya peranan penting dan lakukan unsur paksaan,"jelas Toto Roedianto kepada wartawan saat press release di kantor Kejaksaan Negeri Lahat, Selasa (2/9).

"Tersangka  memang hanya menandatangani cek, tetapi ddiduga sebelumnya tersangka sudah ada komitmen ke setiap cabor," ujarnya

Toto Roedianto menyebutkan, salah satu yang diduga dilakukan Kalsum Barefi adalah melakukan pemotongan uang untuk event lari 50k dan Porprov Lahat 2023.

Dijelaskan Toto Roedianto, besaran potongan ke setiap cabor yang dilakukan Kalsum Barefi bervariasi, tergantung komitmen tersangka dengan masing-masing ketua cabor. "Tersangka melakukan komitmen dengan masing-masing Ketua cabor. Karena unsur keterpaksaan ketua Cabor menyetujuinya, tapi tidak seluruh cabor," katanya.

Lebih lanjut Toto Roedianto mengatakan setelah menetapkan tersangka, pihaknya akan mengejar aset yang diperoleh dari dugaan korupsi ini serta menyelidiki lebih lanjut tentang kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Tim penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 9 jo Pasal 18 UU 31/1999 jo UU 20/2001.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Lahat selama 20 hari, terhitung sejak 2 September hingga 21 September 2025.

Pihak Kejari Lahat masih menunggu hasil audit resmi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan serta auditor internal Kejati Sumatera Selatan.

Kategori :