BACAKORAN.CO -- Duit hilang 'perahu' tak dapat, itulah yang dialami Bambang Ridwansyah (61), warga Jalan Tenggamus, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih Sumatera Selatan.
Pria yang sempat berniat mencalonkan diri sebagai Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Muara Enim tahun 2024 lalu melapor ke polisi karena menjadi korban penipuan.
Bambang Ridwansyah melaporkan perkara dugaan penipuan itu ke Polres Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada pertengahan Mei 2025
Kepada polisi Bambang Ridwansyah mengatakan jika pelaku penipuan tersebut adalah Muhamad Rijali Hadi alias MRH yang tak lain adalah pasangannya dalam rencana pencalonan itu.
BACA JUGA:Pria Berambut Pirang Ditangkap Diduga Pelaku Penipuan Gunakan Aplikasi Qris, Belanja Jutaan Rupiah
Akibat penipuan itu Bambang Ridwansyah mengalami kerugian hingga Rp 850 juta. Dia berharap polisi dapat mengusut kasus itu hingga tuntas.
Cerita tentang dugaan penipuan itu diketahui setelah pada Senin 8 September 2025, Bambang Ridwansyah menceritakan nasibnya kepada sejumlah media.
Dituturkan Bambang Ridwansyah, dugaan penipuan itu bermula saat dia bersama Muhammad Rijali Hadi berencana untuk mencalonkan diri sebagai Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim periode 2024-2029 pada Pilkada tahun 2024.
"Untuk pencalonan itukan butuh dukungan partai politik. Dia (terlapor) mengaku bisa mendapat dukungan salah satu partai politik di pusat,"jelas Bambang Ridwansyah.
BACA JUGA:Sri Mulyani Mengundurkan Diri atau Diganti dari Jabatan Menkeu? Ini Penjelasan Istana!
BACA JUGA:Presiden Prabowo Subianto Depak 5 Menteri di Kabinet Merah Putih, Ternyata Ini Alasannya!
"Dia meminjam uang Rp300 juta dengan alasan uang tersebut untuk mendapatkan rekomendasi partai tersebut,"imbuhnya.
Karena yakin dengan ucapan pelaku, Bambang lantas menyerahkan uang kepada terlapor di kawasan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 20 Juli 2024 sebesar Rp300 juta.
Masih kata Bambang, bakal calon pasangannya itu kemudian mengaku perlu dana sebesar Rp500 juta dengan alasan untuk mencairkan dana di salah satu sebesar Rp50 miliar.
Uang itu menurut Bambang dari dari rekan-rekan terlapor selaku pendana (donatur, red) pencalonan mereka berdua. Kemudian pinjaman ditambah lagi Rp50 juta.
BACA JUGA:5 Penginapan Alam di Bogor yang Cocok untuk Healing Bareng Keluarga, Instagramable dan Menenangkan