Tak lama, Kapolri mengeluarkan Surat Telegram Nomor S/1764/VIII/KEP/2025 yang berisi mutasi Irjen Krishna Murti dari jabatan Kadivhubinter menjadi Staf Ahli Kapolri bidang Manajemen, posisi yang dinilai kurang strategis.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga ikut menyoroti isu ini.
"Akan kita minta klarifikasi ya, Masalahnya pun diduga masalah rumah tangga. Setidaknya, jika ditarik ke norma kode etik ruangnya. Ruangnya ada pada pelanggaran etika kepribadian atau bisa juga etika kelembagaan," ujar Yusuf Warsim, Komisioner Kompolnas.
Sorotan publik tidak hanya tertuju pada Kompol Anggraini Putri, tapi juga pada sosok Nany Arianty Utama istri sah Irjen Krishna Murti.
Dikenal sebagai Sarjana Ekonomi yang aktif di Bhayangkari, Nany memilih mengunci akun media sosialnya setelah isu perselingkuhan mencuat.
Sementara itu, Kompol Anggraini Putri sendiri adalah perwira polisi bergelar Sarjana Ilmu Kepolisian (S.I.K.) dan Magister Sains (M.Si.).
Dugaan hubungan terlarangnya dengan Irjen KM disebut sudah berlangsung sejak 2018.
Kini, ia terancam sanksi berat melalui sidang etik, mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kasus ini jelas menjadi pengingat penting soal transparansi dan integritas aparat hukum, sekaligus membuat nama Kompol Anggraini Putri terus jadi headline di media massa.