"Betul, Mas, semalam kadus yang mendatangi ke lokasi," ujar Wasikin, Jumat (27/9/2025), dikutip Bacakoran.co dari Tribun Jateng.
Namun, Wasikin mengaku belum mengetahui secara rinci kronologi kejadian karena belum menerima laporan resmi dari Kadus.
"Untuk kronologi pastinya, saya belum mengetahui karena belum mendapatkan laporan dari Kadus. Infonya, pelaku kemudian diamankan ke Polsek Larangan," tambahnya.
Pemeriksaan Polisi dan Penantian Publik
BACA JUGA:Bejat! Kasus Asusila Guru Ngaji di Jember Tega Cabuli 4 Santriwati, Ibu Korban Minta Pelaku...
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait status hukum KI maupun hasil pemeriksaan awal.
Namun, proses hukum telah berjalan dan masyarakat berharap agar kasus ini ditangani secara transparan dan adil.
Warga Desa Siandong menyuarakan harapan agar aparat penegak hukum segera memberikan kepastian hukum atas dugaan pencabulan tersebut.
Mereka juga meminta agar pelaku tidak hanya diamankan, tetapi diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur guru ngaji yang seharusnya menjadi panutan moral dan spiritual di tengah masyarakat.
Dugaan pencabulan terhadap anggota keluarga sendiri selama bertahun-tahun menimbulkan luka sosial yang mendalam, tidak hanya bagi korban, tetapi juga bagi komunitas yang selama ini menaruh kepercayaan kepada pelaku.
Banyak pihak mendesak agar ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan sosial dan keluarga, terutama dalam lingkungan yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama.