Namun alat itu belum digunakan secara maksimal.
BGN kini menekankan bahwa seluruh dapur MBG wajib menggunakan peralatan tersebut.
Tidak hanya itu, Presiden Prabowo juga langsung menginstruksikan agar dapur-dapur penyedia makanan wajib memakai air galon untuk memasak serta air yang telah difilter untuk mencuci bahan makanan maupun peralatan.
“Kita sudah instruksikan agar mereka menggunakan air galon untuk memasak. Untuk mencuci, airnya perlu diberikan saringan,” kata Dadan, dikutip dari Kompas.com.
BACA JUGA:Apa Itu Sertifikat Higienis (SLHS) Wajib MBG dan Bagaimana Cara Memperolehnya? Simak Penjelasannya!
Selain urusan sanitasi, BGN juga menyoroti lemahnya kepatuhan SPPG terhadap standar operasional prosedur (SOP).
Ada dapur yang membeli bahan baku terlalu lama sebelum distribusi, padahal aturan menyebut maksimal dua hari sebelum dimasak.
Bahkan, proses memasak dan distribusi makanan kerap melampaui batas waktu yang ditetapkan.
Seharusnya makanan yang dimasak harus segera didistribusikan dalam rentang waktu maksimal enam jam, dengan standar ideal empat jam.
Namun faktanya ada dapur yang memasak sejak pukul sembilan malam dan baru mendistribusikan makanan lebih dari 12 jam kemudian.
Praktik seperti ini tentu meningkatkan risiko makanan basi atau terkontaminasi.
Data BGN hingga 30 September 2025 menunjukkan total 6.517 orang menjadi korban keracunan MBG sejak program ini diluncurkan pada Januari lalu.
Angka itu terbagi atas tiga wilayah besar, yakni 1.307 korban di wilayah I (Sumatera), 4.147 korban di wilayah II (Jawa) termasuk tambahan 60 orang di Garut, serta 1.003 korban di wilayah III (Indonesia Timur).