11. Uang tunai berbagai mata uang senilai sekitar Rp 202,7 miliar + devisa lainnya
Presiden menyebut bahwa nilai total aset sitaan ini mendekati Rp 6–7 triliun, belum termasuk nilai kawasan tanah jarang (monasit) yang bisa jauh lebih besar jika diuraikan.
Meskipun nilai aset sitaan masih jauh di bawah angka kerugian negara Rp300 triliun, pemerintah melihat ini sebagai langkah awal pemulihan kekayaan negara atas praktek tambang ilegal yang selama ini merugikan negara.
Pemerintah tak sekadar berbicara.
Presiden menegaskan bahwa praktik tambang ilegal harus dihentikan dan akan diberantas secara menyeluruh:
- Semua pelaku tambang ilegal akan dikenakan sanksi tegas
- Aset sitaan akan dikelola negara, seperti diserahkan ke PT Timah
- Keterlibatan aparat penegak hukum, TNI, Bea Cukai, dan lembaga terkait akan diperkuat
- Pengawasan terhadap izin tambang dan pemantauan kawasan tambang diperketat
BACA JUGA:Tito Ungkap Modus Nakal Pemda Boroskan Anggaran, Rapat 2 Kali Jadi 20 Kali!
“Kita tegakkan, dan kita tidak peduli siapa yang ada di sini,” demikian ungkap Presiden saat menyaksikan penyerahan aset rampasan negara.
Jika pemerintah berhasil menghentikan tambang ilegal secara menyeluruh, otomatis kerugian negara 300 triliun dapat diakhiri dan kekayaan alam Indonesia kembali dijaga untuk rakyat.