BACAKORAN.CO - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk 3 terdakwa kasus pelindasan driver Ojol Affan Kurniawan, telah dituntaskan.
Ketiganya telah dinyatakan bersalah dalam kejadian ini.
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, membeberkan sidang etik digelar terpisah sejak tanggal 1-3 Oktober 2025.
Ketiga terduga pelanggar yang disidang yaitu Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi dan Bharaka Yohanes David.
BACA JUGA:Dua Brimob Pelindas Affan Kurniawan Ajukan Banding Setelah Jalani Sidang Kode Etik!
Komisi sidang dipimpin oleh Ketua Komisi Brigjen Agus Wijayanto yang didampingi sejumlah pejabat Divpropam dan Korbrimob Polri sebagai anggota komisi.
Erdi sebut komisi sidang menilai perbuatan yang disangkakan kepada ketiga anggota adalah tidak mengingatkan komandan kompi mereka saat kejadian tersebut, Kompol Kosmas K Gae, serta pengemudi, Bripka Rohmat, waktu aksi unjuk rasa di Jakarta pada Kamis 28 Agustus 2025.
"Berujung pada jatuhnya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan," kata Erdi melalui keterangan tertulis, dilansir Bacakoran.co dari Detiknews, Jum'at (10/10/2025).
Ketiga anggota Brimob tersebut dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
BACA JUGA:Lindas Affan Kurniawan, Kompol Cosmas Resmi Dipecat, Bagaimana dengan Pidana?
BACA JUGA:Tabrak dan Lindas Affan, Kompolnas Berjanji Pelaku di Sanksi Berat, Hukum dan Pemecatan!
Kemudian Majelis KKEP menjatuhkan putusan berupa sanksi etika dan administratif.
"Sanksi Etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Pelanggar diwajibkan untuk menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," jelas Erdi.
Tidak hanya itu, mereka juga sanksi penempatan dalam tempat khusus (Patsus) selama 20 hari.