ia juga mengatakan untuk pihaknya akan menghormati apapun hasil dari sidang praperadilan Nadiem Makarim.
BACA JUGA:Korupsi Chromebook Rp1,9 T: Nadiem Jadi Tersangka, Giliran Abdullah Azwar Anas Dibidik Kejagung?
BACA JUGA:Lawan Kejagung, Nadiem Ajukan Praperadilan, Ini Jadwal Sidang Perdana!
"Apapun putusannya kita hormati yang jelas seperti itu," ucap dia.
Anang ungkap, sejauh ini sidang praperadilan Nadiem Makarim telah berjalan lancar, baik dari pihak Nadiem maupun jaksa Kejagung sudah selalu hadir dengan kesiapan penuh.
"Yang jelas praperadilan sudah berjalan dengan baik dan termasuk hadir dari pihak pemohon dan kita juga sudah menghadirkan ahli termasuk bukti-bukti," jelas dia.
Sebellumnya tak terima atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chormebook, Nadiem Makarim mengajukan praperadilan.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Presiden Joko Widodo itu dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Jumat, 3 Oktober 2025.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara bernomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini menguji keabsahan penetapan tersangka oleh Kejagung kepada pendiri Gojek tersebut.
Gugatan dilayangkan Nadiem melalui kuasa hukumnya, Hana Pertiwi, pada Selasa (23/9/2025).
BACA JUGA:Tari Gending Sriwijaya, Tari Tanggai Bukan Tari Sambut Palembang
Tuduhan Lemah Bukti?
Hana menegaskan, penetapan tersangka terhadap Nadiem tak memenuhi syarat dua alat bukti awal yang sah.
Ia menyoroti ketiadaan audit kerugian negara dari BPK atau BPKP yang seharusnya menjadi dasar.
“Kalau penetapan tersangka tidak sah, otomatis penahanannya juga tidak sah,” tegas Hana usai mendaftarkan permohonan.
BACA JUGA:Misi Kemanusiaan Diteror, Belasan Drone Hajar Kapal Pembawa Bantuan Gaza di Yunani!