Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinyatakan Sah

Senin 13 Oct 2025 - 20:07 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly

“Menolak permohonan praperadilan Pemohon,” tegas Hakim Ketut Darpawan.

Dengan demikian, penetapan Nadiem sebagai tersangka tetap sah dan berlaku, serta penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 1,98 triliun dapat dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung.

 

Kategori :