Tersangka Tapi Tak Ditahan, Lisa Mariana Wajib Lapor ke Bareskrim Polri!

Sabtu 25 Oct 2025 - 15:40 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACAKORAN.CO - Setelah Ditetapkan sebagai tersangka, Lisa Mariana tidak ditahan oleh Bareskrim Polri.

Namun, wanita yang tengah bergelut dengan kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil ini tetap harus wajib lapor.

"Sementara belum (dikenakan wajib lapor)," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso kepada wartawan, dilansir Bacakoran.co dari Detiknews, Sabtu (25/10/2025).

Rizki juga menuturkan bahwa Lisa Mariana dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP dan ancaman hukuman penjara dalam pasal tersebut ialah maksimal empat tahun.

BACA JUGA:Lisa Mariana Resmi Tersangka dan Diperiksa Bareskrim Polri, Akui Makin Banyak Haters dan Endors!

BACA JUGA:Respons Lisa Mariana Usai Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil, Pengacara: Kami Siap!

"Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan," jelas dia.

Sebelumnya dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ridwan Kamil, menyeret Lisa Mariana menjadi tersangka.

Hal ini juga telah diungkapkan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bahwa Lisa Mariana sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

“Sudah ditetapkan tersangka Minggu lalu,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, dikutip Bacakoran.co dari kompas.com, Senin (20/10/2025).

Bareskrim juga sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lisa sebagai tersangka pada Senin (20/10/2025).

BACA JUGA:Tes DNA Tak Cocok, Bareskrim Tetapkan Lisa Mariana Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

BACA JUGA:Semakin Terungkap! Ridwan Kamil Ungkap Rasa Syukur Setelah Lisa Mariana Ditetapkan Jadi Tersangka

“Besok LM diperiksa sebagai tersangka,” kata Rizki.

Mediasi yang digelar pada Selasa (23/9/2025) itu menjadi ruang untuk mencari jalan damai dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana.

Kategori :