BACAKORAN.CO - Pada sidang dakwaan terdakwa kasus pembunuhan dan penganiayaan Prada Lucky, terungkap sebuah aksi dalam sidang pengadilan Militer, Senin III-15 Kupang, Senin (27/10/2025).
Komandan Kompi A Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 844/WM) Nagekeo, Lettu Ahmad Faisal diketahui ikut memukuli almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Pada surat dakwaan yang di bacakan oleh Oditur Militer, Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk Yushidarto ini menyebutkan bahwa Lettu Ahmad Faisal pukul korban dengan selang sebanyak
Surat dakwaan dibacakan dua oditur militer yakni Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk. Yusdiharto. Dakwaan menyebut Lettu Ahmad Faisal memukul korban dengan selang di bagian badan sebanyak dua kali dan empat kali di bagian bokong.
BACA JUGA:Resmi, Keluaga Prada Lucky Ajukan Permohonan Perlindungan pada LPSK, Usut Fakta Kasus Penganiayaan!
BACA JUGA:Tegas, Kementeri HAM Desak Kasus Kematian Prada Lucky Diusut Secara Transparan: Itu Prinsip!
"Pukul sebanyak dua kali di badan dan 4 di pantat dengan cara dicambuk menggunakan selang," kata Oditur Militer Letkol Chk. Alex Panjaitan saat membacakan dakwaan untuk Lettu Ahmad Faisal, Dikutip Bacakoran.co dari CNN Indonesia, Senin (27/10/2025).
Bahkan Ahmad Faisal juga juga perintahkan agar korban Prada Lucky diperiksa staf intel karena dituduh memiliki penyimpangan seksual.
Kejinya, saat berada di ruang staf intel, Prada Lucky kembali dianiaya oleh belasan anggota prajurit TNI seniornya.
Sidang perdana kasus Prada Lucky tercatat dengan Nomor Perkara 40-K/PM.III-15/AD/X/2025. Total ada 22 terdakwa terkait kasus penganiayaan berujung kematian ini.
Denpom IX/1 Kupang telah menetapkan 22 tersangka prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Prada Lucky.
Dari 22 tersangka, tiga diantaranya adalah perwira pertama berpangkat Letnan Satu (Lettu) satu orang dan Letnan Dua (Letda) dua orang.
Sebelumnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM) angkat bicara di kasus kematian tragis Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo desak kasus ini diusut transparan.