BACAKORAN.CO - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis terhadap lima petinggi perusahaan swasta yang terlibat dalam skandal korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada periode 2015–2016.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis, 30 Oktober 2025, para terdakwa dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana tertuang dalam dakwaan primer dari jaksa penuntut umum.
Kelima terdakwa tersebut adalah figur-figur penting di balik perusahaan-perusahaan besar yang bergerak di bidang perdagangan gula. Mereka adalah Tony Wijaya Ng, Direktur Utama PT Angels Products sejak 2003; Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur PT Makassar Tene sejak 2006; Eka Sapanca, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak 2015; Hendrogiarto A.
Tiwow, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International sejak 2016; dan Hans Falita Hutama, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak 2012.
BACA JUGA:Tragedi Pohon Tumbang di Dharmawangsa! Timpa 5 Mobil dan Satu Korban, Imbas Cuaca Ekstrem
BACA JUGA:Menyala, Selain Rampasan Uang Korupsi CPO, Menkeu Purbaya Yudhi Tambah Rp25 Triliun Untuk Dana LPDP!
Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, dalam amar putusannya menyatakan bahwa kelima terdakwa terbukti secara kolektif telah merugikan keuangan negara melalui manipulasi dalam proses impor gula kristal mentah.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan subsider empat bulan kurungan,” tegas Hakim Dennie di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah faktor sebelum menjatuhkan hukuman.
Di satu sisi, para terdakwa terbukti menikmati keuntungan dari praktik korupsi yang mereka lakukan.
BACA JUGA:Ribuan Guru Madrasah Demo di Monas! Desak Diangkat Jadi PPPK, Istana Akhirnya Buka Suara
BACA JUGA:Sempat Ajukan Pengunduran Diri, MKD Putuskan Rahayu Saraswati Tetap Jabat Anggota DPR, Kenapa?
Di sisi lain, mereka belum pernah dijatuhi hukuman sebelumnya dan telah menunjukkan itikad baik dengan menyerahkan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung sebagai bentuk penggantian kerugian negara.
Selain hukuman penjara dan denda, kelima terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan nominal yang berbeda-beda, sesuai dengan besaran keuntungan yang mereka peroleh dari tindak pidana tersebut.
Rinciannya adalah sebagai berikut: