BACAKORAN.CO - Kasus pembunuhan dosen wanita berinisial EY (37) oleh anggota kepolisian Bripda Waldi Adiyat (22) kembali menjadi sorotan publik.
Sidang etik terbuka di Polda Jambi menampilkan barang bukti utama berupa gagang sapu yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
Fakta-fakta baru yang terungkap dalam persidangan memperjelas kronologi peristiwa tragis ini, sekaligus menjadi dasar pemberhentian tidak dengan hormat terhadap pelaku dari institusi kepolisian.
Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) berlangsung di Gedung Siginjai Mapolda Jambi pada Jumat (7/11/2025) dan berlangsung selama hampir 14 jam, sejak pukul 08.30 hingga 21.55 WIB.
Dalam persidangan tersebut, tiga anggota kepolisian membawa barang bukti berupa gagang sapu yang telah dibungkus plastik bening untuk diperlihatkan di hadapan majelis etik.
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono membenarkan bahwa gagang sapu tersebut merupakan alat yang digunakan oleh pelaku dalam tindak kekerasan terhadap korban.
“Iya, pelaku menganiaya menggunakan gagang sapu,” ujar Natalena dikutip dari detikSumbagsel, Sabtu (8/11/2025).
Plt Kabid Propam Polda Jambi, AKBP Pendri Erison, menyampaikan bahwa sidang menyatakan Bripda Waldi bersalah atas pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri.
“Iya benar, Bripda Waldi dipecat,” ujar Pendri.
Pemecatan ini menjadi langkah tegas Polda Jambi dalam menegakkan kedisiplinan dan menjaga citra institusi di mata masyarakat.
BACA JUGA:Motif Pembunuhan Anti Puspitasari Terungkap, Pelaku Marah Karena Ditolak Minta Ronde Ke-2
Dalam persidangan, turut terungkap kronologi baru yang menjelaskan bagaimana pelaku menghabisi nyawa korban.