Kronologi Kapal Ilegal Fishing asal Negara Tetangga RI Ditangkap KKP di Laut Natuna!

Senin 10 Nov 2025 - 10:48 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO - Sebuah kapal berbendera Vietnam tertangkap basah oleh tim Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat sedang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia.

Aksi ilegal fishing ini digagalkan lewat operasi tengah malam super ketat yang dilakukan oleh armada pengawas laut Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk mengungkapkan, kapal asing bernama HP 9213 TS berbobot 70 GT itu beroperasi tanpa izin resmi di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).

“Kapal ikan asing berbendera Vietnam ini kita tangkap di Laut Natuna Utara. Dengan ini, total sudah enam kapal asing ilegal kita amankan sepanjang tahun 2025,” ungkap Ipunk.

BACA JUGA:Trump Sebut Amerika Kekuatan Nuklir Nomor 1, Isyaratkan Rencana Denuklirisasi Bersama Rusia-China

BACA JUGA:Presiden Prabowo Pimpin Upacara Ziarah Nasional Peringatan Hari Pahlawan 2025 di TMP Kalibata

Terdeteksi dari Udara, Disergap di Laut

Aksi penangkapan ini bukan sembarangan.

Kapal Vietnam tersebut terdeteksi melalui sistem command center KKP, kemudian dilacak lewat pengawasan udara (airborne surveillance).

Informasi itu langsung ditindaklanjuti kapal patroli KP Barakuda 01 yang dikomandoi oleh Kapten Aldi Firmansyah.

BACA JUGA:Ini Alasan Mantan Suami Clara Shinta Gugat Harta Gono-Gini Rp13 Miliar

BACA JUGA:Kasus Korupsi Menjerat Bupati Ponorogo, KPK Akan Dalami Peran Sekda Agus Pramono!

Tepat pada Sabtu dini hari (1/11/2025) pukul 00.41 WIB, kapal pengawas Indonesia berhasil mengintersep dan menghentikan kapal pencuri ikan tersebut.

Saat digeledah, ditemukan tiga WNA asal Vietnam, termasuk sang nakhoda.

Tak hanya itu, petugas juga menyita alat tangkap trawl (pukat harimau) dan hasil tangkapan cumi kering di dalam kapal.

“Dari penangkapan ini, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian hingga Rp 22,6 miliar,” tegas Ipunk.

Kategori :